02 Desember 2023, tepat pukul 08.00 WIB MA Al Irtiqo’ Malang disahkan KWARCAB kota Malang, Kak Sentot meresmikan dengan melantik dewan pembina harian pangkalan MA Al Irtiqo’ Malang. Acara tersebut dihadiri banyak tokoh masyarakat di antaranya dari koramil kota Malang, kapolsek Blimbing, ketua RT dan RW sekitar MA Al Irtiqo’ dan beberapa kepala madrasah dari SMP dan MTS sekitar.
Acara tersebut berjalan dengan lancar dan khitmat. “ketika sudah dikukuhkan dan kita sudah mempunyai nomor gugus depan maka kita harus lebih semangat dalam kegiatan kepramukaan dan kita harus lebih kreatif lagi” ujar kepala madrasah ketika memberikan sambutan dan motivasi kepada seluruh siswa MA Al Irtiqo’ malang pada acara pengukuhan GUDEP tersebut.
Dalam undang-undang nomor 12 tahun 2010 disebutkan bahwa Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan. Hal ini bermakna bahwa Gugus Depan merupakan organisasi penyelenggara sekaligus pengelola pendidikan kepramukaan di satuannya.
Sebagai satuan organisasi, Gugus Depan memiliki tata kelola dalam menjalankan laju organisasinya. Bab ini menguraikan tata kelola organisasi Gugus Depan berdasarkan petunjuk penyelenggaraan yang diterbitkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.